Medan| Wartapoldasu.id- KPK RI dan Mabes Polri Diminta Ikut Mengawasi Sidang Dugaan Penipuan Penggelapan, Sebab Ada Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK RI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Komisi Yudisial (KY) serta Mabes Polri diminta ikut memantau dan juga untuk ikut mengawasi persidangan dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka inisial (RD) alias Ahi dan (DA) alias Awi jika berkas kedua tersangka dilimpahkan ke penuntutan dan maju ke meja persidangan.

 

“Saya akan meminta KPK RI, Komisi Yudisia dan Mabes Polri untuk ikut mengawasi jalannya persidangan jika berkas itu dilimpahkan, dan apabila dalam persidangan ternyata pelapor jelas melakukan suap dan gratifikasi, maka pelapor harus juga ditangkap,” kata Arlius Zebua S.H, M.H, kuasa hukum dari dua tersangka inisial (RD) alias Ahi dan (DA) alias Awi kepada Awak media Wartapoldasu.id

 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap diminta untuk “hati hati” menerima berkas pengaduan oknum sindikat judi online yang sedang diproses di Kepolisian Polresta Meda. Pasalnya, oknum terduga sindikat judi online ini berinsial RO, FR dan WF (DPO) merasa menjadi korban padahal ketiganya merupakan diduga pelaku suap dan gratifikasi.

 

Penetapan tersangka terhadap (RD) alias Ahi, dan (DA) alias Awi, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan atas laporan RO jelas menyalahi prosedural, dimana RO merupakan oknum terduga sindikat judi online dan terduga pelaku suap dan gratifikasi,” kata Arlius Zebua.

 

Ia mengurai, pada tanggal 24 Juni 2021 Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap istri RO atau pelapor atas nama Fransisca, dan RO melakukan upaya untuk meringankan hukuman Fransisca dengan melobi penyidik di Polda Metro Jaya. Untuk melobi penyidik Polda Metro Jaya, maka RO memakai jasa (RD) alias Ahi dan (DA) alias Awi. Sehingga RD dan AD berhasil melobi penyidik Polda Metro Jaya dengan memberikan suap dan gratifikasi yang disediakan oleh RO.

Namun, di Polrestabes Medan, RO malah mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor (RD) dan (DA) . Padahal, uang yang diberikan oleh RO terhadap (RD) dan (DA) telah digunakan untuk membantu kasus istrinya Fransisca yang ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana ITE dan judi online.

 

“RO yang meminta tolong kepada klien saya untuk mencari orang yang bisa melobi atau bahkan menyuap agar kasus istrinya Fransisca dapat diurus dan dibebaskan atau diringankan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, biaya untuk melobi dan menyuap disiapkan RO hingga sanggup 500 ratus juta rupiah,” tegas Arlius Zebua.

 

Lalu, atas kesepakatan itu untuk melakukan tindakan penyuapan kepada Penyidik Polda Metro Jaya, RO pun mengirimkan dana sebesar 500 juta rupiah kepada (RD) alias Ahi dan (DA) alias Awi.

 

Oleh karena itu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar kasus ini perlu ada kehati-hatian dalam penanganannya agar tidak berpotensi melakukan pelanggaran penerapan pasal dalam peristiwa perkara ini, yang mana peristiwa dalam perkara ini bukan unsur pidana penipuan atau penggelapan melainkan suap dan gratifikasi yaitu suap, yang dilakukan oleh (RO) , Dan WF (DPO) dan istrinya Fransisca. (Tim) 

 

 

  • Editor : N gulo

By wp1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *