Madina| WartaPoldasu.id- PJ Kepala Desa Tabuyung Kecamatan Muarabatanggadis kabupaten Mandailing Natal di duga sewenang wenang,dan persoalan yang harus dijadikan role model, sehingga kebobrokan yang sama tidak dilakukan oleh mereka yang menjabat sebagai pemimpin di desa.
Kordinator demo Farhan Donganta selaku Kabid keOrganisasian Gerakan Muslim Nasional Indonesia(GMNI) menyampaikan di depan Kantor Dinas PMD Mandailing Natal 05/08 mengajak dan memikirkan secara matang, dan ketat, mengevaluasi habis-habisan atas apa yang di lakukan Pj. Kepala Desa Tabuyung terhadap perangkat desanya.
Dalam hal ini Dinas PMD Mandailing Natal harus mencari solusi terbaik agar tidak menjadi
masalah yang kompleks.
Apabila evaluasi tidak diterapkan kepada dua belah pihak, mengingat PJ. Kepala Desa Tabuyung belum pernah memanggil perangkat desa yang berkaitan baik mereka yang terdampak SP 1 maupun SP 3 dan pemberhentian secara sewenang-wenang.
Terkhusus tentang permasalahan status PJ. Kepala Desa Tabuyung sebagai PNS harus digugat secara habis-habisan, hal ini harus dijelaskan kepada publik bahwa beliau tersebut adalah mantan Narapidana dalam kasus pemalsuan surat, tapi demi mewujudkan hasrat kekuasaannya pada masa itu, berkas-berkas sebagai data fakta yang kami dapatkan telah kami serahkan kepada Kepala BKD Mandailing Natal secara langsung.Ujar Farhan.
Kami Mahasiswa Selaku pengunjuk rasa, mendorong Bupati Mandailing Natal untuk lebih bijaksana dalam hal ini, untuk menciptakan stabilitas politik di desa Tabuyung serta dapat menegakkan peraturan di Mandailing Natal secara tegas.
Di sisi lain Alwiansah Nasution Selaku Bendahara Umum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) dalam oraninya, Demokrasi harus ditegakkan dengan segala peraturannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 harus ditegakkan secara tegas. Kemudian nilai-nilai dari demokrasi yang dijelaskan pada beberapa surat edaran Bupati Mandailing Natal pada tahun 2023 dan tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang pada intinya dijelaskan bahwa: PERMENDAGRI NO 67 TAHUN 2017 atas perubahan PERMENDAGRI NO 83 TAHUN 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ini harus dijelaskan kembali agar permasalahan-permasalahan serupa tidak terjadi ber ulang ulang.
Gagasan baru yang kami ajukan adalah: “kesewenang-wenangan dan tangan besi harus dihapuskan” dan peraturan harus ditegakkan sebaik mungkin.
Permasalahan mengenai status PJ. Kepala Desa Tabuyung sebagai PNS kami minta harus dievaluasi kembali oleh BKD Mandailing Natal,ujar Alwiansah dalam Orasinya.
Penyeleksian pada penjabat Kepala Desa di Mandailing Natal harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan latar belakang dari para penjabat Kepala Desa harus ditinjau ulang demi kepemimpinan desa yang baik dan bijak. Kasus di Desa Tabuyung harus diajukan sebagai contoh agar permasalahan yang sama tidak terjadi di desa lain.
Kami menginginkan Bupati Mandailing Natal membuka mata dan bertindak agar permasalahan-permasalahan seperti ini tidak terjadi di desa-desa yang ada di Mandailing Natal.
Adapun dari koordinator aksi dari HMI MPO Cabang MADINA, menyatakan bahwa ;
“Dari isu-isu yang telah ada, dari kasus kasus yang telah beredar bahwa Pj Kades Tabuyung yang ber inisial IM di duga telah melanggar hukum serta melanggar peraturan-peraturan yang berlaku, adapun peraturan yang telah dilanggar oleh Pj Kades Tabuyung adalah:
– PERMENDAGRI NO.67 Tahun 2017.
– PP Nomor 45 Tahun 2007.
– Surat Edaran Bupati Kab. Mandailing Natal pada 11 Agustus 2011 dengan No. Surat: 141/1250/Tapem/2011.
Dari peraturan-peraturan yang di atas Pj Kades Tabuyung melanggar peraturan yang berlaku, ironisnya peraturan yang beliau langgar itu adalah (PERMENDAGRI) dan Surat edaran pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Pantauan Wartapoldasu
“Aksi Mahasiswa dijalankan pada 3 rute atau 3 kantor, diantaranya ; Dinas PMD, BKD, dan Kantor PEMKAB MADINA (Kantor BUPATI) Mandailing Natal. Tujuan dari aksi yang kami lakukan ini adalah untuk menunjukkan bahwa Pj Kades Tabuyung tersebut merupakan role model leadership (pemimpin) yang tidak patut untuk kita contoh dan teruskan cara kepemimpinannya yang lebih mementingkan diri sehingga dengan berani dan lantangnya beliau bertindak sewenang-wenang terhadap jabatannya tersebut, ujar Haisar Pai Sekbid HMI Madina.
Masih menurut Haisar, Bupati dan BKD Harun memberikan sanksi yang tegas, terhadap Pj Kades Tabuyung . Dan inilah yang kami harapkan dalam aksi ini bahwa Pj Kades Tabuyung yang telah dianggap sebagai “tangan besi” dan merupakan mantan narapidana dan di di duga beliau melakukan pemalsuan dokumen/surat agar lolos menjadi PNS.
Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi di desa lain, Kami juga mengajukan tuntutan tersebut kepada Bupati Mandailing Natal melalui M. Sahnan Pasaribu sebagai perwakilan dari Bupati Mandailing Natal.setelah Rombongan aksi di terima berdialok dan menyampaikan tuntutannya perlahan lahan membubarkan diri yang tadinya di kawal personil Polres Mandailing Natal. ( AM nas )
- Editor : N gulo