Peristiwa

APH Tak Bernyali Tindak Gudang Pengolahan Miko Tanpa Plank Usaha.

 

Terjun| WartaPoldasu.id- Gudang tanpa plank di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan Kelurahan Terjun (Sumatera Utara) disinyalir menjalankan usaha ilegal Tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) .

Pasalnya, nyaris setiap hari terlihat sejumlah truk tangki CPO tanpa merk masuk ke dalam gudang diduga membawa Limbah Minyak kotor (Miko) Plam Acid Oil jenis CPO.

Dari keterangan salah seorang warga yang enggan dituliskan identitasnya mengatakan, tak mengetahui secara pasti kegiatan yang berlangsung serta kegunaan tangki penimbunan dan juga drum drum yang tersusun didalam gudang yang terletak di jalan Kapten Rahmad Buddin, Senin (19/8/2024).

“Tiap hari gudang tanpa usaha plank nama tersebut melakukan aktivitasnya bang,” ujarnya.

Lanjutnya, tidak jauh dari lokasi, saat sedang beroperasi tercium aroma menyengat yang keluar dari gudang seperti bau limbah.

Masyarakat sekitar menduga gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengumpulan Minyak kotor Miko Plam Acid Oil jenis CPO.

“Kita menduga seperti itu bang, kalau gudang tanpa plank nama usaha berpintu Besi Cet Warna Biru Bertembok Pagar Batu sekeliling tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan Minyak kotor Miko cair Palm Acid Oil Pao Minyak(Miko), Tentunya hal ini dapat meresahkan warga, apalagi lokasinya tidak begitu jauh dari pemukiman,” ungkapnya.

Warga juga khawatir bila benar yang diolah merupakan bahan yang mudah terbakar tentu masyarakat sekitar yang dirugikan bila terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, aktivitas diduga gudang penampungan Minyak Kotor Miko Palm Acid Oil Pao atau lebih dikenal Minyak kotor hasil penyaringan kelapa tentang sawit,(Miko) Minyak kotor No.01323/KJBMKOCPO/0052015 tanggal tanggal 18 mei 2015 Hak Cipta dan Kekayaan intelektual Kumpulkan minyak kotor,pengusaha bisa Pidana,oleh karena itu,pelaku pengumpulan bisa dijerat pasal 104 dan 109 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH juga akan berdampak pada lingkungan.

“Tanpa plank usaha, lantas apa dikerjakan didalam gudang dan pastinya tak mengantongi izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun untuk mendapatkan keuntungan yang besar, Mafia nekat mengolah Miko Palm Acid Oil lalu memasarkan kembali kepada para konsumen dengan kualitas diluar standar.

Meski jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Tidak hanya itu, terkait dampak lingkungan hidup, hal ini tentunya bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.Saat awak media invesigasi dilapangan depan Pintu gerbang Mobil Truk Tangki CPO mau Masuk ke dalam gudang,sampai berita ini kemeja Redaksi.(usman)

 

 

  • Editor : N gulo

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *