Nias Barat| Wartapoldasu.id- Dr. Era-Era Hia,M.Si.,M.M Sebagai Wakil Bupati Nias Barat Periode 2020-2024 Dan sekaligus Sebagai Plt. Bupati Nias Barat yang Baru dilantik Pada hari senin, 23 September 2024 oleh PJ Gubernur Sumatera Utara. selasa 24/09/24.
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun Awak media Wartapoldasu.id Terutama dari story media sosial “Era-Era Hia” Sekaligus hasil konfirmasi melalui via Whatsapp.
“Meskipun baru efektif tugas sebagai Plt Bupati tanggal 25 September 2024, namun karena masalah besar sudah di depan mata dan akan merugikan ASN, maka hari ini saya berkoordinasi dengan jajaran Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Medan dan diterima langsung dengan Kepala BKN Reg VI, “Bebernya.
Tambahnya, Koordinasi ini terkait ancaman akan dilakukan pemblokiran data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN jika Pemerintah Nias Barat tidak menindaklanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak-lanjutnya sampai Tanggal 2 Oktober 2024.
Menurut penjelasan BKN, mereka sudah beberapa kali memberikan surat peringatan dan toleransi batas waktu perpanjangan tindak lanjut, namun tetap belum di tindak lanjuti.
Saya benar-benar kaget karena hal ini bukan ditindaklanjuti sesuai permintaan BKN, malah terus meminta penundaan waktu, padahal masalah ini sudah diingatkan sejak 10 Juli 2024 melalui Surat BKN. Kapan masalah ini selesai kalau tidak ada tindak lanjut. “Tegasnya.
Masalah ini berawal dari pelantikan pejabat struktural yang dilakukan tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, dimana pelantikan tersebut melanggar regulasi karena dilakukan pada masa larangan kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan bakal calon Bupati/Wakil Bupati. Namun tetap dipaksakan pelantikan, sehingga salah seorang ASN melaporkan masalah ini ke BKN, “Tandasnya.
Ia menambahkan Karena ini masalah besar, Saya meyakinkan BKN bahwa Pemda dibawah kepemimpinan saya akan melaksanakan sesuai rekomendasi agar tidak terjadi pemblokiran sistem, sebab kalau ini terjadi akan merugikan seluruh ASN Nias Barat termasuk terganggu penerimaan ASN dan P3K. ” bebernya.
Selain itu Kepala BKN Regional VI Medan Bapak Dr. Janry Simanungkalit dengan tegas menyampaikan informasi bahwa suatu pelanggaran jika ada Plt yang melebihi masa tugas 6 bulan. Masa Plt hanya 3 bulan dan dapat diperpajang 3 bulan (6 bulan maximum)
Saya benar-benar ingat bahwa ini ratusan kasus telah terjadi, dalam hal ini Kami harus bergerak cepat memperbaiki yang telah rusak parah ini sehingga saya akan segera mengumpulkan OPD terkait. Mohon doa para ASN agar maslaah besar ini dapat terhindar, TA EHAOGO. “Tutupnya. (Odal zai)
- Editor : N gulo