Kuala Tungkal| WartaPoldasu.id- Atas Kebijakan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Drs H. Anwar Sadat, MAg. beberapa bulan yang lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugrah Sejahtera (DAS) yang diduga merugikan masyarakat 9 Desa dan 1 Kelurahan. Rabu 11/9/2024.

 

Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Dedi Arianto mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK Bupati tersebut dan juga menggugat Bupati Tanjab Barat Drs H. Anwar Sadat, MAg. untuk membatalkan SK yang di terbitkan oleh Ustadz Anwar Sadat.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan tersebut untuk segera di tindak lanjuti oleh Bupati Tanjab Barat, namun hingga hari ini putusan pengadilan tersebut tidak di indahkan oleh Ustadz Anwar Sadat.

 

Lulusan Universitas Trisakti Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH dan Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya angkat bicara saat di Konfirmasi melalui telepon seluler pribadi nya, terkait permasalahan yang di alami oleh masyarakat 9 Desa 1 Kelurahan, beliau mengatakan selaku kepala pemerintahan di daerah dia harus mematuhi putusan pengadilan apabila dia tidak mematuhi putusan pengadilan tentunya tidak patut dia menjadi pemimpin,” katanya.

 

“Seharusnya putusan pengadilan tersebut harus di laksanakan oleh Bupati dan tentu akan ada sisi pidana nya jika tidak di patuhi karena apabila ada putusan pengadilan negeri (PN) maka wajib di patuhi jika tidak di laksanakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan jelas itu pelanggaran Hukum, tegas beliau. (J.Sinaga)

 

 

  • Editor : N gulo

By wp1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *