Madina| WartaPoldasu.id- Galian C di duga Ilegal di Kecamatan Lingga Bayu, atau yg akrab di sebut daerah Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal seolah tidak ada beban hukum, mereka beroperasi secara bebas dan mulus, Galian C yang di duga ilegal beroperasi setiap hari di Aliran Sungai Batang Natal, dalam kasat mata terlihat sangat luar biasa bebasnya.
Mereka beroperasi mengambil batuan, pasir,dan lainnya secara bebas, tanpa memikirkan dampak serta bahayanya bagi kelangsungan hidup orang banyak. Berdasarkan keterangan Masyarakat setempat yang di himpun, pemilik galian C Ilegal itu kebal hukum,sangat kuat,punya jaringan dan relasi kepada Aparat Penegak Hukum, atau jajaran penegak hukum.
Pelaku Galian C Ilegal itu telah melanggar hukum, merusak habitat dan merusak lingkungan hidup.
Pelaku galian C inisial A dan D bebas beroperasi setiap hari, seolah olah kebal hukum.
Seharusnya usaha penambangan galian C harus ikut aturan yang ada alias tidak boleh ada pilih kasih dalam hal penegakan hukum.
Persoalan penambangan galian C, khususnya di Pantai Barat Mandailing Natal sebenarnya sudah menjadi persoalan serius.
Kapolisian daerah Lingga Bayu sudah pernah mengingatkan kepada para pelaku Tambang Ilegal Galian C itu bahwa Kalau izin tidak ada, maka usaha tersebut tergolong liar,serta melanggar Undang Undang.
Aliran Sungai Batang Natal adalah kawasan yang dilarang untuk usaha galian C, tetapi pengusaha nekad melakukannya, sehingga kondisi itu bisa merusak lingkungan yang ada. kita berharap Kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan usaha galian C ilegal tersebut,dan menindak tegas apabila ada oknum APH yang ikut bermain di dalamnya.
Pantauan Tim Wartapoldasu dan serta Azzura MTV di Lingga Bayu beberapa Minggu ini bahwa pelaku galian C ilegal itu sangat bebas beroperasi setiap hari, terahir terpantau pada 07/09 /2024 masih beroperasi dengan bebas di daerah Desa Lancat Kec, Linggabayu.
Diharapkan kepada APH agar secepat mungkin menertipkan galian C ilegal tersebut.
Siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Pada Kesempatan itu Bahri Efendi Sekretaris Ikatan wartawan Online Indonesia IWOI Mandailing Natal, meminta pada semua pihak agar dapat bekerjasama untuk menjaga lingkungan dan alam.
Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Mandailing Natal khususnya Pantai Barat Madina.
kita berharap agar para pengusaha galian C mengurus izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab Madina dan Propinsi Sumatera Utara
Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujarnya, ( TIM )
- Editor : N gulo