Wartapoldasu.id- Kepala Desa adalah seorang pejabat publik di dalam suatu pemerintahan desa, tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam memajukan desa yang dia pimpin dan melayani masyarakatnya dengan baik. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan pada saat dilantik.
Lain lubuk lain ikannya, lain tempat lain sistemnya, inilah suatu peribahasa yang sering didengar oleh sebagian masyarakat umum. Seorang kepala desa yang digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, ini malah tidak sesuai dengan apa yang diembannya.
Hal inipun terjadi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bingkat Trisnawati Siregar S.Pd, yang telah dilantik pada tanggal 24 Januari 2024, yang juga menjabat sebagai Kasi Kesra di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Diduga Plt Kades Bingkat tersebut jarang masuk di kantor desa yang dijabatnya sekarang. Hal ini yang menjadi perbincangan publik oleh masyarakat Desa Bingkat, dan 70% ( tujuh puluh persen) perangkat desa tersebut mohon agar Bupati segera mengganti Plt Kades Bingkat dengan yang baru.
Saat dikonfirmasi oleh awak media WPO, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, beberapa masyarakat dan sebagian perangkat Desa Bingkat, sangat berharap agar sesegera mungkin adanya pergantian terhadap Plt Kades Bingkat. “Kami sebagai masyarakat dan juga perangkat desa memohon agar Bupati dan Camat sesegera mungkin mengganti Plt Kepala Desa kami, karena Kepala Desa kami jarang masuk di kantor desa Pak, kamipun merasa tidak nyaman dengan Plt Kades, jadi mau urusan tentang administrasi surat – menyurat pun susah. Kita harus menekenkan surat itu harus mengantarkan ke rumahnya, itupun malam hari harus kesana”, ucap salah satu perangkat desa.
Camat Pegajahan Bapak Abdi Rasoki Pulungan S.Pd, M.AP saat dikonfirmasi awak media WPO melalui chat via WA terkait Plt Kades Bingkat mengatakan, “kita akan cek dan evaluasi Bang, terkait Plt Kades Bingkat itu”, cetus Camat Pegajahan.
“Yang lebih tidak masuk akal lagi Pak, masa seorang supir pribadi Plt Kepala Desa yang bertempat tinggal diluar desa kami bisa pula dijadikan operator didesa kami, kan yang tidak – tidak saja itu Pak, kok sesuka hatinya seorang Plt Kades itu”, ungkap perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya. (Mul)
- Editor : N gulo