Wartapoldasu.id- Dengan memanfaatkan izin kerjasama Pertamina, PT Munasindo Mandiri Sejahtera (MMS) semakin leluasa menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah industri yang ada di kota Medan dan sekitarnya.

Namun sangat disayangkan, armada truk tangki BBM milik PT Munasido Mandiri Sejahtera( MMS ) tidak menempati lahan yang sesuai peruntukannya, karena letak gudang pengangkutan Truk Mobil Tangki industri tersebut berada ditengah-tengah pemukiman warga.

Dari pantauan media ini, Sabtu (29/6/2024), terlihat empat mobil tangki biru putih bertulis PT MMS tengah berada di dalam sebuah gudang tanpa plank nama di Jalan Marelan Pasar 4 Link 10 Barat Kelurahan Regas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Hal ini tentunya mengundang tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat, terkait keberadaan Armada truk tangki industri PT MMS di gudang tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menyesalkan sikap dinas dan instansi terkait yang terkesan membiarkan berdirinya sebuah gudang pengangkutan Truk Mobil Tangki industri BBM ditengah-tengah pemukiman warga yang dinilai dugaan rawan kebakaran.

Disisi lain, truk Mobil Tangki industri yang melebihi tonase dinilai tidak pantas melintas di jalan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sebab, kerusakan pada jalan yang dilintasi Armada truk tangki Industri PT MMS tak bisa terhindarkan, terlebih saat memasuki musim penghujan.

Salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan mengatakan, sangat mengharapkan adanya upaya dan tindakan terhadap keberadaan gudang Pengangkutan Mobil Truk Industri Tangki Biru Putih PT Munasido Mandiri Sejahtera tersebut.

“Setidaknya, pihak kecamatan Medan Marelan melalui pihak kelurahan Rengas Pulau bisa berkaca pada kejadian terbakarnya gudang yang diduga dijadikan tempat pengangkutan Armada Truk Mobil Tangki industri pengangkut BBM beberapa waktu lalu yang berimbas terhadap warga sekitar,” sebutnya.

Dari aturan yang berlaku, pengangkutan Armada gudang truk mobil tangki BBM solar industri layak memiliki perizinan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 sekaligus memenuhi syarat syarat lainnya untuk mendirikan gudang industri ditengah permukiman perumahan warga. (usman)

 

 

  • Editor : N gulo

By wp1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *