Umum

Gudang Pintu Biru jln kapten Rahmad Buddin Tempat Pengumpulan Minyak Miko Plam Acid Oil Dugaan Tidak Mengantongi izin AMDAL.

 

Terjun| WartaPoldasu.id- Gudang Minyak Miko Acid Oil Pao di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan Kelurahan Terjun (Sumatera Utara) Analisis dampak lingkungan disinyalir menjalankan usaha ilegal Dugaan Tidak Mengantogi izin Tak Sentuh Hukum APH .

Pasalnya, nyaris setiap hari terlihat sejumlah truk tangki CPO tampa merk masuk ke dalam gudang diduga membawa Minyak kotor( Miko )Plam Acid Oil jenis asil sampingan dari proses penyaringan minyak kelapa sawit.

Salah seorang warga yang enggan dituliskan identitasnya mengatakan, tak mengetahui secara pasti kegiatan yang berlangsung di dalam gudang Tangki penimbunan Miko drum drum bersun.Senin 19/8/2024, Di jalan Kapten Rahmad Buddin.

 

 

Namun menurutnya, ada aktifitas janggal didalam gudang dikarenakan ada saja truk tangki tanpa merk masuk ke lokasi bawa Minyak kotor Miko Palm Acid Oil sejenis CPO.

“Tiap hari gudang tersebut melakukan aktivitasnya Bang, Informasi ada saja truk Tangki tanpa nama yang keluar masuk dari dalam gudang pigir jalan Besar Kapten Rahmad Buddin ,” Kecamatan Medan Marelan Kelurahan Terjun ujarnya,(19/8/2024) sore.

Lanjutnya, tidak jauh dari lokasi permukiman rumah warga sekilas aroma yang keluar dari gudang itu menimbulkan bau Limbah Minyak kotor Miko jenis Plam Acid Oil menyenggat kehidung, patut diduga Gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengumpulan Minyak kotor Miko Plam Acid Oil jenis CPO.

 

“Kita menduga seperti itu bang, kalau gudang diduga tidak mengantongi izin AMDAL Ramah lingkungan berpintu Besi Cet Warna Biru Bertembok Pagar Batu sekeliling tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan Minyak kotor Miko cair Palm Acid Oil Pao Minyak(Miko), Tentunya hal ini dapat meresahkan warga, apalagi lokasinya tidak begitu jauh dari pemukiman,” ungkapnya.

Lanjut warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan kekhawatirannya, bila benar yang Minyak Miko merupakan bahan yang mudah terbakar tentu masyarakat sekitar yang akan menjadi korban.

Selain itu, aktivitas diduga gudang penampungan Minyak Kotor Miko Palm Acid Oil Pao atau lebih dikenal Minyak kotor hasil penyaringan kelapa tentang sawit,Miko Minyak kotor No.01323/KJBMKOCPO/0052015 tanggal tanggal 18 mei 2015 Hak Cipta dan Kekayaan intelektual Kumpulkan minyak kotor,pengusaha bisa Pidana,oleh karena itu,pelaku pengumpulan bisa dijerat pasal 104 dan 109 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH juga akan berdampak pada lingkungan.

“Dugaan Tampa Tidak Mengantongi izin AMDAL nya, lantas apa dikerjakan didalam gudang dan pastinya tak Ada izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Untuk mendapatkan keuntungan yang besar,Mafia nekat Menjalani usaha Miko minyak kotor Palm Acid Oil lalu memasarkan kembali kepada para konsumen dengan kualitas diluar standar.

Meski jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

 

Tidak hanya itu, terkait dampak lingkungan hidup, hal ini bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.Saat awak media invesigasi dilapangan depan Pintu gerbang Mobil Truk Tangki CPO lagi mau Masuk ke dalam gudang,sampai berita ini kemeja Redaksi.(usman)

 

 

  • Editor : N gulo

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *