Marelan| WartaPoldasu.id- Dengan memanfaatkan izin kerjasama Pertamina, semakin leluasa menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah industri yang ada di kota Medan dan sekitarnya.

 

Namun sangat disayangkan, tempat gudang armada truk tangki BBM dugaan Milik (SML) tidak menempati lahan Plank Usaha didepan yang sesuai peruntukannya, karena letak gudang Permukim pengangkutan Truk Mobil Tangki Pertamina industri tersebut berada ditengah-tengah pemukiman warga.

Dari invesigasi lapangan, Rabu (28/8/2024), terlihat empat mobil tangki biru putih tengah berada di dalam sebuah gudang tanpa plank nama usaha di Jalan ABDUL SANI MUTALIB Terjun Kec,Medan Marelan.

Hal ini tentunya mengundang tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat, terkait keberadaan Armada truk tangki industri BBM di gudang Pintu Seng Sekeliling Rumah tersebut sebelah cafe.

 

Selain itu, masyarakat juga menyesalkan sikap dinas dan instansi terkait yang terkesan membiarkan berdirinya sebuah gudang Pintu Seng pengangkutan Tempat Truk Mobil Tangki industri BBM ditengah-tengah pemukiman warga yang dinilai dugaan rawan kebakaran.

Disisi lain, truk Mobil Tangki industri yang melebihi tonase dinilai tidak pantas melintas di jalan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sebab, kerusakan pada jalan yang dilintasi Armada truk tangki Industri tak bisa terhindarkan dan kemacetan, terlebih saat memasuki Permukiman warga musim penghujan.

 

Salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan mengatakan, sangat mengharapkan adanya upaya dan tindakan terhadap keberadaan tempat gudang Armada Mobil Truk Tangki Industri Tangki Pertamina tersebut.

 

“Setidaknya, pihak kecamatan Medan Marelan melalui pihak kelurahan Marelan bisa berkaca pada kejadian terbakarnya gudang yang diduga dijadikan tempat pengangkutan tempat Armada Truk Mobil Tangki BBM industri pengangkut BBM beberapa waktu lalu yang berimbas terhadap warga sekitar, ” Ujarnya.

 

Dari aturan yang berlaku, pengangkutan Armada gudang truk mobil tangki industri layak memiliki perizinan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 sekaligus memenuhi syarat syarat lainnya untuk mendirikan gudang industri ditengah permukiman perumahan warga. (usman)

 

 

  • Editor : N gulo

By wp1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *