Helvetia| WartaPoldasu.id- Kerap diberitakan di beberapa situs media online lokal Sumatera Utara, tampaknya pemilik gudang pengolahan limbah jenis Crude Palm Oil (CPO) yang disebut sebut milik koko Atak masih tetap berproduksi dan seakan kebal hukum.
Hal yang seharusnya menjadi atensi pihak terkait serta penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan dalam melakukan tindakan, tetapi berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan.
Dari amatan media ini, gudang tanpa plank di Jalan Pasar 9 Desa Manunggal Tanah Garapan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara disinyalir menjalankan usaha ilegal.
Pasalnya, nyaris setiap hari terlihat sejumlah truk tangki CPO tanpa merk masuk ke dalam gudang diduga membawa limbah sejenis CPO.
Salah satu warga yang enggan dituliskan identitasnya mengatakan, tak mengetahui secara pasti kegiatan yang berlangsung di dalam gudang.
Namun menurutnya, ada aktifitas janggal didalam gudang dikarenakan ada saja truk tangki tanpa merk masuk ke lokasi.
“Tiap hari gudang tanpa plank nama tersebut melakukan aktivitasnya Bang, Informasi Big Bosnya berinisial (koko Atak), ada saja truk Tangki tanpa nama maupun mobil pribadi yang keluar masuk dari dalam gudang Desa Manunggal Pasar 9, Tanah Garapan Helvetia” ujarnya pada Selasa (6/8/2024) lalu.
Lanjutnya, tidak jauh dari lokasi, warga juga mencium aroma tak sedap diduga berasal dari dalam gudang limbah yang sedang diolah.
“Kita menduga seperti itu, kalau gudang tanpa plank nama usaha berpintu Besi Cet Warna Oren tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan Limbah Sejenis CPO untuk diolah di Masak kembali, tentunya hal ini dapat meresahkan warga, apalagi lokasinya tidak begitu jauh dari pemukiman,” ungkapnya.
Lanjut warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan kekhawatirannya, bila benar yang diolah merupakan bahan yang mudah terbakar tentu masyarakat sekitar yang akan menjadi korban.
Selain itu, aktivitas diduga gudang penampungan limbah jenis CPO juga akan berdampak pada lingkungan.
“Tanpa plank usaha, lantas apa dikerjakan didalam gudang dan pastinya tak mengantongi izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” kesalnya.
Untuk mendapatkan keuntungan yang besar,Milik Koko ATak diduga nekat mengolah limbah CPO lalu memasarkan kembali kepada para konsumen dengan kualitas diluar standar.
Saat coba dikonfirmasi, Senin (12/8/2024), Muksilin selaku Kades Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang menolak memberikan keterangan dan terkesan merestui keberadaan gudang.
Dinilai tak paham Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, Pj Bupati Deliserdang melalui Camat Labuhan Deli segera mengevaluasi kinerja Kades Desa Manunggal Pasar 9 Muksilin.
Untuk memberikan efek jera kepada pemilik gudang di pasar 9 Manunggal yang diduga menjalankan usaha ilegal, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dibawah kepemimpinan Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto diminta segera mengambil tindakan dan menutup gudang tersebut. (usman)
- Editor : N gulo