WartaPoldasu.id- Oknum Kepala Desa Sei karang di kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Pura Pura linglung Saat Awak Media Mencoba Konfirmasi Terkait Dana Desa Tahun 2023 Yang diduga Tidak Jelas.

Pasalnya saat awak media mencoba  konfirmasi pada selasa 17/09/24 Diruang kerja Kepala Desa Terkait pengadaan program ketahanan pangan (ketapang) tahun 2023, salah satunya berapa dananya dan di belikan apa.

Dengan angkuh dan sombongnya M.Nur menjawab kalau Ketapang tahun 2023 sudah terealisasi di belikan ayam dan sudah di bagi untuk warga sebanyak 228 KK termasuk kepala desa, kalau dananya saya lupa berapa harga dan berapa ekor juga saya lupa dengan nada tinggi.

Lalu tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang, kembali bertanya ini kan kami konfirmasi di kantor bukan kah data ada di kantor kenapa pak kades bisa lupa dan kami juga konfirmasi sudah berapa lama pak kades menjabat sebagai kepala desa dan apakah pak kades saat menjabat Double Job bagaimana dengan gaji pak kades apakah Double juga karna yang kami tau pak kades kan pegawai BUMN kan sudah jelas di atur oleh UU BUMN larangan tentang Double jabatan.

 

Dengan wajah Merah dan nada tinggi, M Nur menjawab kerjaan saya bukan hanya ini saja banyak yang harus saya kerjakan, saya menjabat dari tahun 2016 mengenai Double jabatan kenapa rupanya dan gaji saya juga Double kenapa rupanya, mana UU yang melarang Double jabatan dan Double gaji, namanya juga saya kerja di desa ya harus lah saya terima gaji, coba baca kan UU yang larangan itu biar saya tau, ini saya mau rapat, imbuhnya sambil meninggalkan Tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang,

 

Sungguh di sayangkan seorang kepala desa yang tidak tahu UU di angkat dan di pilih oleh masyarakat mempunyai prilaku yang di duga kurang beretika dan agak tempramental dalam menghadapi awak media yang seharusnya di jadikan mitra bukan musuh.

 

UU BUMN tidak bisa pegawai BUMN merangkap jabatan sebagai kepala desa karena kepala desa dilarang rangkap jabatan dan tidak boleh menjadi PNS undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan SE BKN nomor 4 tahun 2019 menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan pasal 17 huruf a pasal 33 undang-undang 1945 tentang BUMN menyatakan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN,

 

Ketua Tim iwo Meminta Agar PJ Bupati Deli Serdang, PMD Deli Serdang , inspektorat dan kejaksaan Deli Serdang, untuk menindak tegas kepala desa Sei Karang yang di duga tidak mengetahui UU Double jabatan dan Double gaji yang telah merugikan negara Ratusan juta Rupiah. (Baem Siregar)

 

  • Editor : N gulo

By wp1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *