Belawan| WartaPoldasu.id- Kejaksaan Negeri Kejari Belawan Menyerahkan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 10.50 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Bapak Samiaji Zakaria, SH,MH dan kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan Menjelaskan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada terdakwa Ahmad Irfandi yang melanggar tindak pidana pasal 372 KUHP.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Kel.Bagan Deli Kec.
Medan Belawan Kota Medan, tertuang dalam Nomor : PRIN1603/L.2.26.3/Eoh.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
Bahwa adapun identitas Tersangka AHMAD IRFANDI Umur
29Tahun tgl 23 September 1995 Laki Laki Agama islam merupakan warga Lingkungan III Blok C No.33 KNI Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Belawan sedangkan korban bernama indra kurniawan Nasution (39) warga Pulau madura no B16 lingkungan 27 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Kajari Belawan Samiaji Zakaria SH,MH melalui Kasi intel Daniel Setiawan Barus SH menjelaskan Bahwa “adapun yang menjadi pertimbangan dalam upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ahmad Irfandi yaitu ,Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana,Ancaman pidana pada Pasal Penggelapan dan Penipuan yang dikenakan
yaitu Pasal 372 KUHPidana Atau Kedua Pasal 378 KUH Pidana ancaman
pidananya 04 (Empat) Tahun Penjara,”ujar Daniel
“Tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya lagi.Pihak Tersangka dengan korban telah melakukan perdamaian dengan syarat,dan korban sudah memaafkan tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke Pengadilan,”lanjutnya.
Masih kata Kasi Intel”Bahwa tanggapan dari korban dan masyarakat terkait kegiatan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative ini sangat bermanfaat dimana tersangka diberikan kesempatan untuk merubah diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dan mengembalikan kepada pihak semula baik dari sisi kerugian korban begitu juga dengan tersangka dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan dan sudah sepakat untuk berdamai,”tutupnya. (usman)
- Editor : N gulo