Wartapoldasu.id- Kepala Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Lukman Damanik membantah keras dan sangat keberatan atas adanyapemberitaan salah satu media online yang menuding dirinya telah menyalahgunakan Dana Desa sejak Tahun 2023.
Menurut Kepala Desa Medang Lukman Damanik yang sehari hari dipanggil Lukman, pemberitaan tersebut tidak akurat karena tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan cenderung merupakan opini pribadi dari Wartawan yang mengeksposenya.
Hal itu ditegaskan Kepala Desa Medang Lukman Damanik pada Jumat sore (09/08) dikantornya menjawab konfirmasi Wartawan Tabloid warta Poldasu terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menuduh dirinya telah menyalahgunakan Dana Desa sejak Tahun 2023.
Lebih lanjut Lukman mengungkapkan, bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Desa pihaknya tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dalam mengelola Dana Desa, termasuk dalam menganggarkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa.
“Saya perlu memberitahukan kepada publik, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap kegiatan pemerintahan baik itu untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun untuk pembinaan serta pemberdayaan masyarakat, semua itu dilakukan secara cermat dengan melibatkan BPD, Team Anggaran Pemerintah Desa, dan Pendamping Desa. Proses pembahasan RAB juga wajib mempedomani juklak dan juknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dengan demikian jelaslah bahwa Penyusunan RAB tidak dilakukan asal asalan dan tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa sendiri. Jadi jika dalam aktualisasi di lapangan ditemukan adanya kejanggalan jangan langsung menyalahkan Kepala Desa”, cetus Lukman memberitahukan.Menanggapi pertanyaan Wartawan Tabloid warta Poldasu, Kepala Desa Medang Lukman mengaku tidak pernah bertemu dengan oknum Wartawan yang memberitakan dirinya, apalagi mengkonfirmasinya sehingga sebut Lukman, berita yang tidak faktual itu telah menimbulkan dampak tercemarnya nama baik dan kehormatan dirinya baik selaku pribadi maupun selaku Kepala Desa Medang.
Menutup keterangannya, Lukman memaparkan bahwa seluruh tudingan oknum Wartawan yang memberitakan dirinya adalah tidak benar dan sangat tendensius. Semua kegiatan pembangunan infrastruktur di Desanya termasuk pembangunan pagar kuburan yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut papar Lukman telah sesuai dengan bestek (RAB), tidak ada yang di mark up atau direkayasa.Sementara itu, Legal Hukum Pemerintah Desa Medang Suhairi, S.Sos., S.H. ketika dihubungi Awak Media ini via sambungan seluler pada Sabtu siang (10/08) mengatakan bahwa setelah dicermati isi pemberitaan yang menuding kliennya telah menyalahgunakan Dana Desa sejak Tahun 2023 adalah berita hoax karena hanya berupa asumsi asumsi dan pendapat pribadi si Wartawan tanpa didasari oleh fakta dan data yang autentik serta nara sumber yang jelas.”Saya minta kepada rekan rekan Wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistiknya agar bertindak profesional, objektif, cermat, dan bertanggungjawab. Ingat, kewajiban seorang Wartawan sebelum menaikkan berita adalah melakulan konfirmasi agar berita yang terbit benar benar faktual, check and balancing, bukan opini pribadi, dan dapat dipertanggung jawabkan”, ujar Suhairi mengingatkan.
Suhairi menambahkan, Wartawan diminta jangan asal membuat berita karena dampak berita yang tidak berbobot bisa merugikan pihak lain. Di sinilah terang Suhairi, perlunya Wartawan itu memiliki pendidikan, wawasan, keterampilan, dan kecakapan yang mumpuni.”Percayalah, Wartawan yang selalu membuat berita bohong pasti akan ditinggalkan pembacanya dan Ia tidak akan mendapatkan tempat di hati mitra kerjanya yang lama kelamaan Wartawan tersebut sulit untuk hidup yang akhirnya menggantungkan pena tanpa penghormatan dari siapapun”, kata Suhairi lagi menutup komentarnya. (Zul)