Madina| Wartapoldasu.id- Kepolisian Lingga Bayu ( Polsek ) Simpang Gambir Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Kinerjanya di pertanyakan
Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara.
Selain itu, dampak penimbunan BBM juga dapat menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan akibat volume penyaluran BBM telah disesuaikan dengan kuota dan di perhitungkan kebutuhannya untuk masyarakat.
Di duga BBM yang ditimbun adalah BBM bersubsidi jenis Solar Sehingga dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Dampak buruk yang di rasakan terutama bagi pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab dan hanya meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat luas.
Tindakan oknum seperti ini dapat mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran, tempat penimbunan ini di duga milik S.
Tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pantauan Wartapoldasu,Mitra Polda dan Azzura MTV di lapangan 06/09/ 2024.
Berdasarkan keterangan beberapa masyarakat yg di himpun tim, bahwa Penimbunan BBM di wilayah kecamatan Lingga Bayu desa pulo padang perbatasan dengan kecamatan Sinunukan, ini telah berlangsung lama dan bebas.
Saat tim mendatangi tempat penimbunan,pemiliknya tidak ada di tempat, tapi menurut anak si pemilik ayahnya lagi keluar rumah.
Tim Wartapoldsu mengharapkan pihak Kapoldasu dan Polres Madina agar minindak tegas pelaku penimbunan BBM tersebut dan menindak tegas apabila ada dugaan oknum aparat yang menjadi beking terhadap penimbunan ilegal BBM solar. (Tim)
- Editor : N gulo