Umum

KPU Madina Sosialisasikan Peraturan KPU no 8 Tahun 2024 Terhadap Parpol dan Masyarakat

 

 

WartaPoldasu.id- Komisi pemilihan umum (KPU) Mandailing Natal, menyelenggarakan sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, Serta penyusunan Visi Misi dan Program Bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka Panjang Daerah RPJPD pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal 2024, yang akan di laksanakan di bulan Nopember mendatang.

dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan tersebut KPU Mandailing mengundang semua pengurus Partai Politik,serta unsur Pemerintah daerah dan forkopimda, Mandailing Natal,di aula Hotel Dsan Dalan Lidang Panyabungan,Jumat 09/08/2024.

Ketua KPU Madina M.Ikhsan Matondang bersama komisioner KPU lainnya secara bergantian memberikan pemaparan terkait peraturan tersebut, dalam wawancara Wartapoldasu dengan M Yasir Nasution komisioner KPU menjelaskan tentang persyaratan Balon sampai Calon Bupati.

Persyaratan secara umum salah satunya harus ada rekomendasi dari Partai pengusung dan harus mencukupi kuota kursi di DPRD.

Sosialisasi pada hari ini telah maksimal karena kita sudah mengundang semua partai sebagai peserta pemilu, pemkab Madina dan unsur masyarakat.ujar Yasir.

Bappeda juga sempat memberi pemaparan tentang pembangunan jangka panjang ( RPJPD ) Madina. ( AM nas )

 

 

  • Editor : N gulo

 

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *