Kuala Tungkal| WartaPoldasu.id- Bertempat di halaman Markas Besar Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Mapolres Tanjab Barat) Provinsi Jambi melakukan Press release terkait pembakaran hutan dan lahan di Desa Marga Rukun Kanal 23 Jalan 550 Kecamatan Senyerang,Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Provinsi Jambi, Kamis 15/8/2024.
Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Agung Basuki, SIK, MM dalam keterangan saat press release, ia mengatakan pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLSEK PENGABUAN/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tanggal7 Agustus 2024
Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki an. S (51) diduga pelaku tindak pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan cara membakar
“Sementara itu modus pelaku dengan membeli lahan dari seseorang kemudian melakukan pembersihan dengan cara tebas tumbang lalu di tumpukan kayu dan ranting baru di lakukan pembakaran dengan menggunakan korek api agar lahan tersebut terlihat bersih dan akan di tanami pohon sawit,”kata Kapolres.
“Menurut Kapolres hal ini menjadi agenda tahunan ketika musim kemarau tiba banyak dari masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka lahan dengan cara di bakar, tentu secara aturan melanggar dan mengganggu kesehatan, merusak alam dan ekosistem yang ada,” ujarnya.
Tentu hari ini kami menyampaikan dan memberikan informasi dimana ini adalah pengungkapan kasus yang kedua tindak pidana Karhutla, kami kembali mengamankan satu orang tersangka tempat kejadian tersebut di Desa Marga Rukun Kanal 23 jalan 550 PT WKS distrik V, Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tersangka An Inisial S (51) beralamat Parit Harapan Baru RT 02/RW 06 Desa Pabenan kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau.
“Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku beberapa barang bukti :
A. 1(satu) buah Splayer/Tangki Penyemprot.
B.1 (satu) buah Mancis Hijau
C. 1 (satu) buah Kayu sisa Pembakaran
D. 1 (satu) buah Golok.
Terhadap tersangka Kita sangka kan pasal yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan segaja menimbulkan kebakaran atau pun banjir pasal 22 angka 24 junto Pasal 69 UU No 6 tahun 2023, tentang cipta karja kemudian junto pasal 69 ayat 1 huruf H UU nomor 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah,”sebut Kapolres.
Kapolres juga menyebut bahwa pihaknya sudah memasang baliho – baliho dan spanduk di seluruh Polsek jajaran dan kemudian bahkan kita sudah membuat sayembara kepada seluruh masyarakat dan anggota barang siapa yang bisa menangkap tangan akan di berikan uang tunai dan piagam penghargaan,” sebut Kapolres
“Ia (Kapolres)menambahkan, tersangka yang kita amankan menurut analisis kita mereka memang pekerjaan nya dari dulu seperti itu, termasuk tersangka yang di Merlung kemarin dia sudah 3(tiga) kali di tahan di Polsek jadi orang – orang tua yang paham lokasi, kita tidak melihat faktor usia muda atau tua kita amankan di TKP ada yang melakukan akan kita amankan karena itu sudah komitme, kita tidak tebang pilih dan pandang bulu siapa yang melakukan pelanggaran akan kita tindak,”tegas Kapolres.
Untuk tersangka ini kita tangkap di lokasi pada saat Tim dari Polres, Polsek dan juga dari Tim pemadam RPK dari WKS melakukan ground check kita menemukan pelaku sedang berupaya memadamkan api, karena api sudah membesar dan meluas pada saat itulah kita amankan beserta barang bukti yang ada,”pungkasnya.
- Editor : N gulo