Kuala Tungkal| WartaPoldasuid- Bertempat di halaman Markas Besar Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Mapolres Tanjab Barat) Provinsi Jambi melakukan Press release terkait pembakaran hutan dan lahan di Desa Muara Danau Kecamatan Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Provinsi Jambi, Selasa 6/8/2024.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Agung Basuki, SIK, MM dalam keterangan saat press release, ia mengatakan pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi LP/A-02/VIII/SPKT/POLSEK MERLUNG/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tanggal 2 Agustus 202.

 

Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki an. BS (69) diduga pelaku tindak pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan cara membakar

 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh Polsek Merlung yang di gunakan oleh pelaku, 1(satu) buah mancis.

2(dua) buah parang.

2(dua) buah dirigen berisikan bensin

2(dua) buah potongan kayu yang terbakar

4(empat) pokok bibit kelapa sawit.

 

“Adapun modus pelaku, ia mencari pekerjaan karena ia saat hidup sebatang kara, pelaku bertemu dengan seorang laki-laki berinisial RN pada bulan 3 Tahun 2023 di Sumatra Utara.

 

Menurut Kapolres, hal ini kita menyatakan sikap tegas atas pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak ada kata

 

 

Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU No 32 tahun 2009, tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara atau dengan denda sebesar Rp 5 milyar.

 

“Tentu kita tidak akan tinggal diam, dan kasus ini akan kita tuntut sampai tuntas hingga ke Pengadilan, agar menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” tegas Kapolres. (J.Sinaga)

 

 

  • Editor : N gulo

By wp1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *