Asahan| Wartapoldasu.id- Seorang Pelaku Kejahatan yang Telah di Tahan di dalam sel Tahanan Tak Menampik ketika Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan menunjukkan hasil kejahatannya, Senin, 09 September 2024.
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua Siregar, S.H yang di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H bahwa pihaknya telah berhasil Meringkus seorang buronan berinisial RP alias K, 51 thn, laki – laki, swasta Dusun IV Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Asahan yang melakukan kejahatan pada hari Minggu 08 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun XI Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat Kabupaten Asahan, Korban an. Imran Silaen, 37 thn, laki-laki, Swasta, Islam, Dusun XI Desa Sei Lama Hessa Kecamatan Simpang Empat Asahan kehilangan beberapa unit Handphone dan uang Kontan senilai Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H yang baru saja menjabat mendapatkan informasi dan berhasil menyita Handphone milik korban dari tangan M, 38 thn, Ibu Rumah tangga, Titi PAM Beting Semelur Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang pengakuannya di beli dari Pelaku RP alias K.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H Jumat 06 September 2024 sekira pukul 15.30 wib menunjukkan hasil Kejahatan Pelaku berupa 1 ( satu ) unit Handphone Android Merk Vivo Y 20, Kepada Pelaku RP alias K dan Pelaku RP alias K mengakui bahwa dia yang telah membongkar rumah milik korban Imran Silaen bersama temannya D, terang Ipda Azwar.
Lanjut Ipda Azwar Dari pengakuan pelaku RP alias K berhasil membongkar rumah Korban dan mengambil 1( satu ) unit Hp Android Merk Vivo Y 20 berikut kotak, 1 ( satu ) unit Hp Android type real me c 2 11, 1 ( satu ) unit Hp android real me c 11 tanpa kotak dan uang Rp. 5 000.000 ( lima juta rupiah) dari rumah Korban Imran Silaen.
Saat ini Pelaku RP alias K berikut barang bukti telah di amankan di Sel Jeruji Mapolsek Simpang Empat Polres Asahan, kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ( 2 ) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama lamanya Sembilan Tahun.
- EditorĀ : N gulo