Karo| WartaPoldasu.id- Sat Reskrim Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus perjudian. Pada kemarin, Senin(23/09/2024), sekitar pukul 13.45 WIB, seorang pelaku perjudian jenis togel berhasil diamankan di Jalan Irian, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

 

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel di wilayah Kabanjahe. Tindak lanjut dari laporan ini, anggota Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap AKP Ras Maju Tarigan.

 

Setibanya di lokasi, tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku bernama BSSD(24), warga Medan Helvetia. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian togel, di antaranya uang tunai sebesar Rp 331.000, dua buah blok kupon berisi angka tebakan, satu lembar rekap berisi angka keluar, satu lembar rekap angka tebakan, serta sebuah pulpen yang digunakan untuk mencatat angka.

 

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ini kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukumam 10 tahun penjara”, tambahnya.

 

AKP Ras Maju Tarigan menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan, termasuk perjudian, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan kita”, tutup Kasat.

 

  • Editor : N gulo

By wp1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *