Deliserdang| WartaPoldasu.id- Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan bernama Faber (35), di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta pada Sabtu, 21 September 2024. Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin pada Senin, 23 September 2024 menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Fanny Nainggolan, yang menjadi korban penganiayaan pada 16 Agustus 2024.

 

Menurut laporan korban, insiden terjadi saat ia melintas di depan sebuah warung kopi di Desa Klambir V dengan sepeda motor. Tiba-tiba, seseorang dari arah warung kopi berteriak dengan kata-kata kasar kepada korban. Merasa tidak terima, korban memutar balik sepeda motornya dan mendatangi warung tersebut. Namun, setibanya di warung, korban langsung diserang oleh tersangka Faber dan satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

 

“Korban sempat melawan, namun kalah jumlah sehingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Warga di sekitar lokasi akhirnya melerai pertikaian tersebut,” jelas AKP Mualimin.

 

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Hamparan Perak. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka Faber diketahui di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Faber mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Hamparan Perak dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang penganiayaan,” tambahnya.

 

Pihak kepolisian masih terus memburu satu rekan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.(usman)

 

  • Editor : N gulo

By wp1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *