Belawan| Wartapoldasu.id- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencatat prestasi dengan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Jln K.L Yos Sudarso Km 11,5 Gg Mushollah Lk VI Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli. Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka pada Selasa (02/07/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Andika Saputra (25) dan Amrizal Als Godek (34). Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti dari tersangka Andika Saputra berupa 2 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisikan shabu, serta uang hasil penjualan Shabu sejumlah Rp 70.000,-. Sementara dari tersangka Amrizal Als Godek berupa uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 20.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane, SH., MH.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (usman)
- Editor : N gulo