WartaPoldasu.id- Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R. B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA., melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan terget perjudian, prostitusi, minuman keras, premanisme dan lainnya pada Senin sore (15/07) sekitar Pukul 17.00 WIB yang memilih lokasi di Dusun 9 Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid warta Poldasu pada Selasa (16/07).
Dalam press release yang dikirimkan ke Awak Media ini, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan hal hal terkait dengan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin 15 Juli 2024 sebagaimana diuraikan di bawah ini:Bahwa Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang dilakukan personilnya ini berhasil mengamankan sebanyak seorang pria berinisial P, Umur 68 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Desa Perkebunan Sei Balai Lolotan. Kasat Reskrim mengutarakan pada kegiatan tersebut, Personilnya mendapat informasi dari masyarakat yang mana diberitahu bahwa adanya praktek perjudian jenis darat di Dusun 9 Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara. Setelah mendapat infomasi Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara yaitu Kanit Jatanras IPDA R. B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA., AIPTU Rahmansyah Harahap, AIPDA Victor Hutabarat, BRIGADIR Parlin Silalahi, BRIPTU Ryan, dan BRIPTU Edy langsung menuju alamat yang diinformasikan oleh masyarakat, dan sesampainya di TKP Tim Opsnal Satreskrim melihat bahwa benar adanya tindak pidana perjudian darat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial P. Melihat fakta yang demikian itu, Team Opsnal Polres Batu Bara tidak mau buang waktu dan langsung mengamankan P dengan membawanya ke Mapolres Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh guna proses lebih lanjut.Dalam peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., mengutarakan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam berisi angka tebakan, 2 (dua) buah pulpen, 2 (dua) buah kertas berisi angka tebakan dan uang tunai sebanyak Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).Selanjutnya di sampaikan Kasat, setibanya di Mapolres Batu Bara, terhadap pelaku perjudian berinisial P dilakukan gelar perkara dengan hasil telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan selanjutnya terhadap Pelaku P dilakukan penahanan di Polres Batu Bara dengan status tersangka. Proses selanjutnya adalah melengkapi mindik dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses sidik tuntas, petugas melaporkannya kepada pimpinan.