Medan| WartaPoldasu.id- Anggota DPRD kab Nias Dari ketua Fraksi partai Nasdem Yosafati Waruwu Menanggapi Perihal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Sadari Zega di Polda Sumut pada jum’at, 09/08/24 Berujung saling lapor.
sesuatu hal yang sangat wajar dimana Sadari Zega dapat melakukan upaya hukum juga berkaitan dengan ijazah yang ditahan oleh Universitas Nias, Semua pihak punya hak hukum yang sama yang mana pihak rektorat Unias telah melaporkan Sadari Zega ke Polres Nias. “Katanya.
Sesungguhnya kami sangat menyesalkan tindakan Unias, Polemik ini berawal ketika ijazah Sadari Zega tidak kunjung diberikan oleh rektorat Universitas Nias walau sudah diwisuda. “Ujar Anggota DPRD dari fraksi nasdem Tersebut Melalui Via Whatsapp. Pada Sabtu 10/08/24.
Kemudian ada keluhan Sadari Zega dan telah di-posting di media sosial, lalu dengan dasar itulah rektorat Unias merasa tersinggung lalu merasa nama baik Unias dicemarkan.
Karena polemik ijazah Sadari Zega ini telah menjadi perhatian dan sorotan publik, respon rektorat Unias bukan menyelesaikan masalah justru melaporkan Sadari Zega ke Polres Nias, dan bahkan gelar akademiknya diancam dicabut sebagaimana pernyataan Elyunus Waruwu Rektor Universitas Nias disampaikan di salahsatu gereja di Nias Barat.
Sehingga Kami telah memberi perhatian terhadap hal ini hingga kami mengundang Ketua Umum Yaperti Nias Marinus Gea dan Rektor Universitas Nias Elyunus Waruwu pada tanggal 22 Juli 2024. “Bebernya.
Undangan dimaksud adalah dalam rangka rapat dengar pendapat dengan DPRD Kab Nias. Namun, sayangnya undangan RDP tersebut tidak diindahkan dan tidak dihadiri oleh Ketua Umum Yaperti Nias dan Rektor Universitas Nias tanpa alasan apapun. Padahal, kami ingin melalui RDP tersebut, selain ingin mengetahui duduk persoalannya sekaligus kami mendesak agar ijazah Sadari Zega diberikan oleh Universitas Nias tanpa syarat yang kami anggap berlebihan.
Tetapi sekali lagi kami menyayangkan sikap Universitas Nias ini, Berbagai pernyataan, sikap dan tindakannya justru semakin menimbulkan masalah baru.
Tambahnya, Oleh karena itu ketika Sadari Zega melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Polda Sumut kita berharap proses hukum dapat menyelesaikan persoalan ini, walau sekali lagi kami berharap ijazah Sadari Zega ini tidak semestinya ke ranah hukum karena mencoreng nama baik Universitas Nias dan Kab. Nias bahkan Kepulauan Nias.
Tetapi, Sadari Zega juga berhak menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk memperoleh hak yang semestinya. “Tutupnya (Tim)
- Editor : N gulo