Sidikalang| WartaPoldasu.id- Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 tersangka dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi kepada seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Dari Kutipan Warta poldasu melalui media online humas polres dairi Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas dari para tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17).
“Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong,” ujarnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, untuk pergi tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
“Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya, ” ungkapnya.
Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong.
DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.
Sekitar pukul 3 dini hari, DS kemudian datang kerumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.
“Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu, ” beber Kasat Reskrim.
Setelah puas menyetubuhi korban, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang kerumah masing – masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.
Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.
Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.
“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya, ” jelasnya.
Setiba di rumah korban, M pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.
“Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka, ” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.
Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara di paksa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka DS,BM dan Pelaku Anak RA Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara..
Di tempat terpisah saat kita bertemu dgn Ketua Dpc Lsm Penjara kab. Dairi ( Jack sihombing ) mengatakan
Mengutuk Keras Perbuatan Biadap Pelaku pencabulan/ Pemerkosaan.
Saat kita wawancarai beliu mengatakn:
Menurut saya sebagai ketua DPC Lsm penjara kab Dairi dan sebagai pengamat Hukum di wilayah kab Dairi sangat menyayangkan Kondisi kab Dairi saat ini dimana menjadi fenomena tragisnya perbuatan Biadap serta tidak manusiawi oleh para pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur.
Masih dlm sekitar 1 bln saja 09 september 2024 kami mendapat serta mendengar ada 3 kasus Dugaan pencabulan dan pemerkosaan telah terjadi di wil kab Dairi serta dilakukan dengan cara bersama2( pelaku lebih satu orang) dengan cara2 keji dan tidak manusiawi disekap digilir oleh para pelaku ( sesuai keterangan korban)
Peristiwa terakhir terjadi di kec laeparira desa kentara sangat disayangkan diduga salah satu dari pelaku 2 diantaranya adalah merupakan anak seorang kepala desa dan perangkat desa.
Jack sihombing menjelaskan pada pada rabu malam tgl 25 sep 2024 tepatnya jam 20:00 wib mereka mendapat informasi dari masyarakat sehingga langsung bergerak menuju lokasi ataupun alamat korban bersama Sekretaris Lsm Penjara Sennang Berampu ke wilayah kec laeparira, setiba disana mereka tidak menemukan korban dan keluarganya di rumah menunggu hingga pukul 24:00 wib tak kunjung datang sehingga Jack sihombing menghubungi kanit resum polres dairi guna mempertanyakan peristiwa tersebut dan melalui kanit reskrim polres dairi sehingga mereka diberitahu bahwa korban dan keluarganya masih di polres Dairi sedang dilakukan pemeriksaan setelah membuat laporan polisi.
Sehingga kami menyusul ke polres dairi hingga sampai pada pukul 01:00 wib Dini hari.
Kemudian besok harinya kami berhasil menemui keluarga korban dan sikorban, besok harinya kami mendampingi keluarga korban ke polres dairi guna melihat dan memastikan bahwa ketiga terduga pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh pihak polres dairi( melalui KBO reskrim polres dairi)
Hingga saat ini kasus sedang berproses kami akan kawal serta ikuti bagaimana perkembangan hukumnya hingga meja persidangan sampai vonis hukuman yang seberat2 nya sesuai ketentuan pasal 285 uu tentang pemerkosaan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tutur jack sihombing Kami Apresiasi atas respon polres dairi cepat dan tanggap, akan tetapi kami sangat sayangkan apabila ada penangguhan penahanan seperti kasus yang terjadi sebelumnya.
Dpc Lsm penjara nerencana akan melakukan audensi kepada Kapolres Dairi . Ketua LSM Penjara berharap kepada semua pihak supaya kasus ini menjadi atensi kita bersama.
Serta mencari solusi untuk upaya pencegahan agar tidak terulang kembali.(topan)
- Editor : N gulo