Madina| Wartapoldasu.id- Mandailing Natal adalah salah satu daerah yang memiliki Kisruh persoalan PPPK yang berkepanjangan dan belum terselesaikan, Disisi lain adalagi persoalan Guru honorer dan Guru ASN di Mandailing Natal.
Pantauan Wartapoldasu Dan Azzura MTV di SD N 03 Sihepeng Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal ( MADINA ) minggu terahir ini Ternyata banyak juga guru guru Honorer P3K dan guru Honor TKS Guru PNS yang bolos kerja,berhari hari sampai berbulan.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan Mandailing Natal kecolongan apa tugas korwil dan pengawas.
Belum selesainya kisruh guru honorer p3K,dan Guru Siluman, ada juga beberapa guru yang jarang hadir bahkan tak pernah hadir ke sekolah SD N 03 Sihepeng untuk mengajar, namanya tetap tercantum sebagai guru di sekolah itu dan Gaji terus di terima.
Di SD N 003 Sihepeng Siabu,salah seorang Guru TKS yang honornya dari pemerintah Daerah
yang berinisial M P S, terdaftar di sekolah SD N 003 sihepeng Siabu. bertahun tahun di tugaskan di SD N 003 Sihepeng, jarang masuk kerja, tapi terus menerima gaji buta.
Informasi di peroleh media ini dari salah satu guru yang tidak bersedia di sebut identitasnya.
Guru MPS sudah lama tidak masuk ke sekolah sampai berbulan bulan, Kepala sekolah bahkan Sudah membuat teguran tapi yang bersangkutan tidak menghiraukannya.
Saat tim Media melakukan investigasi ke sekolah tersebut dan mendapati absen guru mulai bulan Maret,April, Mei,Juni, Juli,Agustus,September tahun 2024.Di bulan Maret,April,terlihat dalam absen,di paraf menandakan kehadirannya MPS, tapi menurut keterangan salah satu Guru, paraf tersebut di paraf oleh kawannya sementara yang bersangkutan tidak masuk sekolah.
Di bulan mei media ini melihat Alpanya 10 hari,Juni alpanya,12 hari,Juli alpanya 7 hari, Agustus alpanya 21 hari sedangkan September alpanya 9 hari, absen ini di ambil tanggal 11 September 2024.
Berdasarkan keterangan dari slah satu guru yang tidak menyebutkan namanya mengatakan tanda paraf yang terlihat di absen di paraf oleh kawannya yang terindikasi di duga kerjasama dalam persekongkolan jahat.
Belum lama ini, kita masih ingat di SDN 003 Sihepeng Siabu Mandailing Natal, viral pemberitaan bahwa Guru di sekolah ini mencapai 52 orang sementara siswa hanya seratusan orang, dan guru guru yang 52 orang tersebut ada guru siluman atau guru titipan dan saat ini telah di bersihkan oleh kepala sekolah Kasnihati.
Dalam hal ini, Oknum guru honor TKS tersebut yang diduga mangkir dari tanggung jawab kerjanya ini masih dibiarkan, tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Mandailing Natal, dapat menimbulkan kesan buruk terhadap kinerja guru guru yang lain serta bagi Pendidikan.
Seharusnya Sadar Diri, Jangan Makan Gaji Buta!
Selain itu, perbuatan seperti ini juga dapat mengurangi produktivitas lembaga pendidikan dan memberikan dampak negatif pada lingkungan kerja.
Disisi lain, ada juga Guru ASN yang tidak pernah hadir mengajar, mangkir dari tugasnya, tapi selalu menerima gaji setiap bulannya, guru PNS ini ber inisial Ibra, dalam absen di sekolah jelas terlihat keboblosannya, mulai bulan Mei,tahun 2024, 19 hari Alpa, bulan Juni dalam absen 20 hari alpa,4 hari cuti bersama Idul adha, yang berarti di duga 1 bulan Juni tak pernah datang alias Bolos, di bulan Juli alpanya 13 hari, dua minggu cuti bersama, dan sedangkan bulan Agustus terlihat dalam abses guru, 30 hari tak pernah hadir kerja atau mengajar, Bulan September baru 9 hari, absen ini di ambil tanggal 11 September 2024.
Menyikapi persoalan ini Tim awak media dari Wartapoldasu dan Azzura MTV menjumpai orang tua siswa, orang tua siswa enggan disebutkan namanya, mengatakan “oknum guru PNS tersebut padahal pernah menjadi kepala sekolah SDN 003 Sihepeng, saat ini guru itu terkesan bermalas malasan dan jarang masuk kesekolah, sudah berbulan bulan tidak pernah masuk di Sekolah ini. Kami selaku masyarakat dan orang tua siswa meminta Ibu kepala Sekolah agar mengajukan surat pemecatan saja terhadap 2 oknum guru yang mangkir tersebut, ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan salah satu anggota Komite SD N 03 bahwa guru Ibra jarang masuk sekolah untuk mengajar.
Seharus malu, Negara memberikan gaji…? Dan mereka makan gaji buta, yang kami tau gaji yang dia makan itu dari uang rakyat yang dikumpulkan lewat pajak,” cetus orang tua siswa tersebut.
Mereka harus menyediakan pelayanan yang berkualitas, memperlakukan siswa/i dengan tepat, melaksanakan tugas-tugas mereka dengan profesionalisme, dan menjadi teladan untuk muridnya dan masyarakat dilingkungan sekolah.
Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bula.
Saat di hubungi Ibra lewat telpon genggamnya dan di tunggu klarifikasinya tidak pada jawaban sampai berita ini di tayangkan. (AM nas)
- Editor : N gulo