Wartapoldasu.id- Komplotan pejabat bodong yang menipu pengusaha asal Jakarta dengan iming-iming Hibah
dana ADB untuk proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar dibacakan tuntutan, Olehh jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan tuntutan terhadap 4 pelaku penipuan tersebut digelar langsung di ruang Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (25/9/2024).
Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa pertama Ir. Edison Siregar pensiunan eselon dua Kementerian PUPR ini dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Terdakwa kedua Bahrudin Munazat yang juga Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dituntut penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.
Terdakwa ketiga Sri Wulan Ningrat dituntut penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dan terdakwa keempat E. Sugio Trianto dituntut penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.
Mereka dituntut karena telah terbukti melakukan penipuan kepada korbannya dan mencemarkan nama baik lembaga.
Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa Edison Siregar, Sri Wulan Ningrat dan Bahrudin Munazat mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Sementara terdakwa E. Sugio Trianto terlihat pasrah dan tidak mengajukan pembelaan atas pembacaan tuntutan tersebut.
Seorang pengusaha yang menjadi korban penipuan komplotan pejabat bodong itu, Korban, meminta keadilan atas kejadian dan kerugian yang dialaminya.
“Saya minta mereka dihukum seberat- beratnya karena mengingat korban Edison sangat banyak sekali dari Sabang sampai Merauke,” ujar Korban kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis (26/9/2024) pagi.
Menurutnya, di setiap Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia ada yang menjadi korban komplotan pejabat bodong tersebut.
“Saya tahu banyak korban, karena di kita ada group para korban sebelumnya,” ucap Korban singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, di iming- iming Hibah dana ADB untuk proyek SMK di Cilacap
Jateng dan Pangandaran Jabar, seorang pengusaha asal Jakarta Barat tertipu sekelompok pejabat bodong.
Korban mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang bernama Ir. Edison Siregar, Sri Wulan,
Ariroh Rezky Matanari /ARM (yang sebelumnya mengaku-ngaku anggota DPR RI komisi 6
dari Fraksi PAN kini menjadi DPO Polisi), Bahrudin Munazat yang juga DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan E. Sugio Trianto.
Kejadian bermula ketika Korban diperkenalkan Bahrudin terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran.
Saat diperkenalkan, kata Ia, Bahrudin itu mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang
ditugaskan menangani masalah dana hibah yang diketahui sekarang palsu untuk SMK – SMK.
Kini, 4 pelaku pejabat bodong sedang ditangani oleh kejaksaan PN Ciamis. Satu lagi berinisial ARM masih DPO Polisi.